yaitu sekolah biasa yang diperuntukkan untuk anak-anak yang mempunyai kelainan, potensi, bakat dan kelebihan yang lain.
Landasan Prinsip Dasar Pendidikan Inklusif
- setiap orang mempunyai hak terhadap pendidikan atas dasar kesamaan kesempatan
- tidak adanya peserta didik yang tereksklusi
- pandangan opini peserta didik harus didengar
- perbedaan individual bukanlah sumber masalah melainkan sumber kekayaan.
- Tahun 1984 : pemerintah mewajibkan belajar enam (6) tahun
- Tahun 1994 : pemerintah mewajibkan belajar sembilan (9) tahun
- Tahun 2003 : Indonesia mulai menggunakan sistem pendidikan inklusif
- pendidikan inklusif : pendidikan yang dapat di akses oleh semua orang,
- pendidikan luar biasa : pendidkan yang diperuntukan secara khusus.