yaitu sekolah biasa yang diperuntukkan untuk anak-anak yang mempunyai kelainan, potensi, bakat dan kelebihan yang lain.
Landasan Prinsip Dasar Pendidikan Inklusif
- setiap orang mempunyai hak terhadap pendidikan atas dasar kesamaan kesempatan
- tidak adanya peserta didik yang tereksklusi
- pandangan opini peserta didik harus didengar
- perbedaan individual bukanlah sumber masalah melainkan sumber kekayaan.
- Tahun 1984 : pemerintah mewajibkan belajar enam (6) tahun
- Tahun 1994 : pemerintah mewajibkan belajar sembilan (9) tahun
- Tahun 2003 : Indonesia mulai menggunakan sistem pendidikan inklusif
- pendidikan inklusif : pendidikan yang dapat di akses oleh semua orang,
- pendidikan luar biasa : pendidkan yang diperuntukan secara khusus.
pendidikan,ya... memang sebuah fenomena yang paling di unggulkan.pendidikan merupakan sebuah kewajiban yang mulia dan di peruntukkan bagi semua kalangan di muka bumi ini,berbicara tentang pendidikan inklusif juga sangat di perlukan sekali bagi mayarakat.pasalny dengan pendidikan tersebut tidak ada penggolonganb ataupun membeda-bedakan suatu peristiwa.
BalasHapus