Adalah suatu kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik
Sejarah dan Perkembangannya
- Aristoteles (384-322 SM) : Masyarakat Madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike yakni sebuah komunitas politik tempat warga terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dalam pengambilan keputusan.
- Adam Fergusson (1767) : Menekankan Masyarakat Madani ada visi etis dalam kehidupan masyarakat.
- Thomas Paine (1737-1803 M) : kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara.
- GWF Hegel (1770-1851 M) : Masyarakat Madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi yang berdampingan dengan keluarga dan negara.
- Karl Mark (1818-1883 M) : Masyarakat Madani sebagai masyarakat bojuis dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala dari pembebasan manusia dari pembebasan . karenanya ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas
- Alexis de Tocquevile : Masyarakat Madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di salam masyarakat madani maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
- free public sphere : ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. pada ruang yang bebas setiap warga negara dalam posisi yang setara mampu menyampaikan pendapat, mempublikasikan informasi dan menyalurkan aspirasi tanpa tekanan dan kekhawatiran.
- Demokratis : Merupakan entitas yang penegak masyarakat madani , warga negara memiliki kabebasan penuh untuk menjalankan aktivitas sehariannya. jadi, demokrasi berarti masyarakata dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama
- Toleran : merupakan sifat yang dikembangkan dalam civil siciety untuk menunjukkna sikapa saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain.
- Pluralisme : Menurut Nurchalis Madjid pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban dan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia.
- Keadilan Sosial : maksudnya adalah keseimbangan dan pembagian yang profesional terhaddap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Menurut pendapat kami, adanya civil society di Indonesia dirasa perlu di kembangkan dan di tingkatkan agar tercipta negara yang mempunyai lembaga-lembaga mandiri yang mampu membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah - masalah yang dihadapi oleh negara, khususnya Indonesia....
BalasHapusmenurut kami, sekarang ini civil society di Indonesia sering merepotkan. seperti halnya permasalahan sepele yang di alami seorang kakek mengambil 3 buah biji kapas dan sampai ke meja hijau. hal ini dirasa merepotkan pemerintah saja, karena masih banyak masalah-masalah yang lebih penting untuk diselesaikan pemerintah seperti korupsi.dalam menyikapi hal tersebut, kita harus bisa mengembangkan civil society sesuai dengan arti civil society itu sendiri.
BalasHapuscivil society sangatlah penting di perlukan,dengan adanya civil society maka tata pemerintahan di indonesia akan terjamin sekali,dalam kaitannya dengan agama islam civil society berperan penuh terhadap kemajuan zaman.dengan begitu kita bisa mendahului dari negara-negara lain yang juga berkembang... maka hendaknya jk ada suatu masalah harus di selesaikan sacara kekeluargaan...1
BalasHapus